Sabtu 17 Jan 2015 00:50 WIB

Pelantikan Budi Gunawan Ditunda, Proses Hukum di KPK Jangan Terganggu

Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo menunda pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala kepolisian Republik Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap keputusan ini tidak berdampak pada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Proses di KPK jangan terganggu," kata Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto ketika dihubungi, Jumat (16/1).

Agus menjelaskan, dengan keputusan itu maka tantangan ke depan, yaitu mengawal proses hukum di KPK. Jangan sampai ada upaya-upaya yang mengganggu KPK melakukan penegakan hukum, terutama terhadap para saksi.

Sebab, Budi yang menjadi tersangka gratifikasi masih perwira aktif kepolisian. "Saya tidak tahu apakah kepresnya menyebutkan ada penonaktifan, tapi sepertinya tidak ada. Jadi, dia masih aktif," ujar dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement