Jumat 16 Jan 2015 20:14 WIB

Komisi III DPR Dukung Jokowi Lantik Budi Gunawan

Anggota Komisi III DPR HM Aditya Mufti Ariffin (kanan).
Foto: Twicsy
Anggota Komisi III DPR HM Aditya Mufti Ariffin (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anggota Komisi III DPR HM Aditya Mufti Ariffin menyarankan, Presiden Jokwo Widodo atau Jokowi sebaiknya tetap melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

"Memang hak prerogatif Presiden, apakah membatalkan atau tetap melantik BG sebagai Kapolri yang tengah bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan itu, Jumat (16/1).

Saran politikus muda itu menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela kegiatan Rapat Pimpinan Wilayah (Rampwil) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalsel di Hotel Aria Barito Banjarmasin. Menurut anggota DPR dua periode dari PPP asal "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel itu, visi dan misi calon tunggal Kapolri tersebut lebih baik dari dua Kapolri sebelumnya.

"Aku kan sudah tiga Kapolri ikut terlibat dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan, dan visi - misi BG lebih baik bila dibandingkan dengan yang dua orang sebelumnya," kata Adhitya yang akrab disapa Ufi.

Namun putra H Rudy Ariffin (Gubernur Kalsel dua periode) itu, tidak mengungkap visi dan misi BG selaku calon tunggal Kapolri untuk pengganti Jenderal Sutarman. Alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu menyatakan, kurang sependapat dengan cara kerja KPK yang menetapkan BG sebagai tersangka ynfg berada di ranah politik.

"Kenapa baru sekarang penetapan BG sebagai tersangka dugaan korupsi dengan rekening gendutnya. Padahal yang bersangkutan sudah menjadi terperiksa tahun 2010 dan tak ada masalah," tanyanya.

Beranjak dari pengalaman penetapan BG sebagai calon tunggal Kapolri, urang Banjar Kalsel yang menyunting perempuan berdarah Aceh itu menyarankan, ke depan hal serupa jangan terulang. Oleh karena itu, sebaiknya presiden dalam mengajukan calon Kapolri jangan tunggal sehingga ada pilihan. "Paling tidak dua atau sampai empat orang yang disampaikan kepada DPR-RI," ujar Ufi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement