Jumat 16 Jan 2015 14:19 WIB
Budi Gunawan tersangka

Jokowi Permalukan DPR Jika Nonaktifkan Budi Gunawan Usai Dilantik

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Bilal Ramadhan
Calon Kapolri Komjen  Budi Gunawan di ruang Komisi III DPR, Rabu (14/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di ruang Komisi III DPR, Rabu (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J. Mahesa mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa begitu saja menonaktifkan Komisaris Jendral Budi Gunawan (BG) apabila telah dilantik menjadi kapolri. Sebab hal itu akan mempermalukan BG sebagai pribadi dan institusi DPR.

"Menurut saya kalau itu dilakukan Jokowi sama saja mempermalukan BG. Mempermalukan DPR juga," kata Desmond saat dihubungi Republika, Jumat (16/1).

Semestinya Jokowi menarik pengusulan BG sebagai calon kapolri begitu KPK telah menetapkannya sebagai tersangka. Dengan begitu, kata Desmond, DPR tidak akan melanjutkan proses fit and proper test terhadap BG.

"Harusnya ketika ditetapkan tersangka, Jokowi menarik usulannya sehingga DPR tidak memproses," ujar Desmond.

Desmond berpandangan status tersangka BG bukan alasan bagi Jokowi membatalkan pelantikan. Sebab menurutnya status tersangka belum tentu membuktikan seseorang bersalah secara hukum. Komisi III DPR siap menginisiasi pengajuan interplasi kepada Presiden Jokowi apabila BG dinonaktifkan usai dilantik menjadi kapolri.

Interplasi penting dilakukan untuk memintai keterangan presiden atas sikap ambigunya dalam pengajuan calon kapolri. "Kenapa sejak awal Jokowi tidak sensitif. Kenapa dia tidak cabut pengusulannya?" tanya Desmond.

Satu-satunya jalan terbaik menyelesaikan polemik ini adalah menuntut keberanian KPK menahan BG. Desmond mengatakan KPK harus membuktikan bahwa penetapan BG sebagai tersangka benar-benar memenuhi syarat hukum. Bukan bertendensi politik.

"KPK harus tahan saja Budi kalau memang punya bukti. Dua alat bukti itu ada pemeriksaan saksi dan alat bukti. Bukan kertas yang bertumpuk-bertumpuk," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement