Kamis 15 Jan 2015 19:28 WIB

KPK Masih Enggan Buka Penyuap Budi Gunawan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna  penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini belum mau mengungkap siapa penyuap tersangka dugaan korupsi Komjen (Pol) Budi Gunawan. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, hal itu bisa mengganggu proses penyidikan jika diungkap ke publik.

"Ada hal yang untuk sementara tidak akan dibuka ke publik, apalagi kasus ini melibatkan petinggi kepolisian dan tersangkanya BG (Budi Gunawan), kita harus batasi hal-hal yang bisa ganggu penyidikan," katanya di gedung KPK, Kamis (15/1).

Terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut, KPK masih menghitung jumlah pastinya. Samad juga mengatakan bahwa transaksi yang dilakukan Budi puluhan miliar. Tetapi dia tetap tidak mau menyebutkan jumlah pastinya. Menurutnya, semua kerugian negara akan terus didalami selama proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Seperti diketahui, selain Budi Gunawan, KPK telah melakukan pencekalan terhadap anak mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu, Hervianto Widyatama. Hervianto dicegah untuk berpergian ke luar negeri karena diduga mengetahui kasus yang saat membelit ayahnya.

Selain mencekal anak Budi, KPK juga mencekal Irjen Syahtria Sitepu dan anggota Polri Iie Tiara. Keduanya juga diduga mengetahui kasus yang menjerat mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Pencekalan dilakukan KPK untuk mempermudah proses penyidikan jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan mereka.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dengan adanya bukti transaksi tidak wajar saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia periode 2003-2006 di Mabes Polri.

Dia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement