Kamis 15 Jan 2015 19:07 WIB
Budi Gunawan tersangka

Samad: Dalam Waktu 120 Hari Kasus Rekening Gendut Masuk ke Pengadilan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1).  (Antara/Wahyu Putro)
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjanjikan kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan selesai sebelum masa jabatan periode sekarang berakhir. Kasus ini akan menjadi prioritas KPK untuk segera dilimpahkan ke persidangan.

"Insya Allah saat (masa jabatan) kita berakhir sudah ada putusannya," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Kamis (15/1).

Samad mengatakan, kasus rekening gendut menjadi prioritas dan akan diselesaikan secepat mungkin agar tidak menimbulkan pro dan kontra serta kegaduhan di tengah masyarakat. Dia menargetkan dalam 120 hari ke depan, berkas pemeriksaan terhadap Budi Gunawan akan selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Menurutnya, empat pimpinan KPK telah berkomitmen untuk concern dan memprioritaskan penanganan kasus yang membelit mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. "Ini masa tugas akhir kita berempat, kita konsentrasi, untuk selesaikan kasus sebelum masa kepemimpinan berakhir," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement