Kamis 15 Jan 2015 18:18 WIB
Budi Gunawan tersangka

PKS: Silakan Masyarakat Sipil Gugat Pengangkatan Budi Gunawan

Rep: C89/ Red: Bayu Hermawan
  Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan bersama para Ketua DPR berfoto bersama saat menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan bersama para Ketua DPR berfoto bersama saat menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil mempersilahkan jika elemen masyarakat sipil ingin menggugat pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri terpilih. Namun ia mengharapkan jika memang ada protes yang dilancarkan harus  dalam koridor hukum yang berlaku.

"Kalau ada masyarakat sipil mau menggugat silahkan. Tapi harus tetap dalam koridor demokrasi dan hukum," ujarnya di kompleks parlemen, Kamis (15/1).

Nasir melanjutkan hendaknya dinamika yang berkembang jangan dimaknai sebagai perseteruan antara Polri dan KPK. Karena menurutnya kedua lembaga tersebut harus diperkuat, sehingga semua tugas dan fungsi dapat berjalan maksimal.

"Prediksi head to head (KPK vs Polri) itu harus dibuang jauh-jauh. Kita ingin kedua lembaga ini sama-sama kuat," katanya.

Ia menambahkan, pada dasarnya DPR tidak ingin agar semua prediksi diatas menjadi kenyataan. Pasalnya bisa saja ada pihak yang mengambil keuntungan dari perseteruan tersebut. "Kita tidak ingin KPK dan polisi head to head. Jangan sampai ada pihak ketiga yang mengambil keuntungan," jelasnya.

Nasir mengharapkan apabila Budi jadi dilantik jadi Kapolri, tentu saja memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan jajarannya. Sehingga segala segala kemungkinan berselisih dengan KPK tidak menjadi kenyataan.

"Apalagi kalau kemudian, BG dilantik jadi Kapolri dia punya kekuatan untuk melakukan koordinasi dengan aparat di bawahnya," kata Nasir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement