Kamis 15 Jan 2015 17:02 WIB

Polri: Penetapan Budi Gunawan Sebagai Tersangka Tergesa-gesa

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny F Sompie memberikan paparan saat diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (14/9).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny F Sompie memberikan paparan saat diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Polri pun merasa ada beberapa kejanggalan dalam proses tersebut.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan, salah satunya adalah Komjen Budi Gunawan belum pernah sekalipun diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Namun tiba-tiba KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka.

"Dalam fit and proper test, Pak BG sudah sampaikan bahwa belum pernah diperiksa sebagai saksi," katanya, Kamis (15/1).

Ronny melanjutkan, pihaknya juga menilai penyelidikan-penyelidikan KPK terhadap suatu kasus selama ini biasanya berlangsung lama. Selain itu, apa yang dilakukan KPK dalam proses penetapan tersangka dalam suatu kasus biasanya sangat terbuka.

"Tapi tidak demikian ketika KPK menetapkan Pak BG menjadi tersangka. Dipanggil sebagai saksi saja tidak," ujarnya.

Polri juga mempertanyakan keputusan KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerima gratifikasi. Ia menilai janggal bila penerima gratifikasi dijadikan tersangka tanpa menetapkan si pemberi gratifikasi sebagai tersangka.

Menurutnya, kasus gratifikasi berbeda dengan kasus korupsi. Dalam penanganan kasus korupsi, tersangka bisa hanya satu orang.

"Menetapkan penerima gratifikasi sebagai tersangka tanpa menetapkan pemberi gratifikasi sebagai tersangka kan menimbulkan tanda tanya. Gratifikasi kan bukan melibatkan satu orang saja, berbeda jika kasus korupsi uang negara yang pelakunya bisa saja satu orang," jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Saat ini, Komjen Budi Gunawan sudah menjadi Kapolri terpilih, setelah DPR RI meluluskannya dalam uji kelayakan dan kepatutan. Dengan demikian Komjen Budi Gunawan tinggal menunggu dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement