Kamis 15 Jan 2015 16:40 WIB

Pengedar Sabu Dibekuk di Apartemen Margonda Resindence Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Narkoba Polsek Metro Cilandak membekuk seorang diduga pengedar sabu berinisial MR, di Apartemen Margonda Residence Jalan Margonda Raya Kota Depok, Rabu (14/1) sekitar pukul 17:30 WIB. Dari tangan, pria berumur 34 tahun tersebut disita puluhan gram sabu.

Kapolsek Metro Cilandak Kompol HM Sungkono mengatakan, penangkapan pengedar tersebut bermula dari informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil.

"Saat dilaksanakan pengrebekan berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial MR karena kedapatan memiliki, menguasai dan atau menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu empat bungkus plastik bening berat bruto 41 gram yang disimpan dalam bekas kotak wifi merek bolt," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cilandak guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kapolsek mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan apabila di lingkungannya ada peredaraan atau penyalah gunaan narkoba jenis apapun , kepolisian akan segera menindak tegas.

"Kepada orang tua lebih memperhatikan putra putrinya yang usia remaja jangan sampai terjerumus dan ikut-ikutan menggunakan narkoba," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement