Jumat 23 Mar 2012 18:11 WIB

Diringkus, Lima Tersangka Narkoba dengan 80 Ribu Ekstasi

Rep: Masapril Aries/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ekstasi
Foto: DAILY TELEGRAPH
Ekstasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Anggota Polri dari Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Markas Besar Polri bersama anggota Polda Sumsel dan Polresta Palembang berhasil meringkus lima tersangka narkoba. Dalam penangkapan tersebut disita pulabarang bukti ribuan butir ekstasi.

Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) Kombes Pol Teguh Prayitno, Jumat (23/3) membenarkan adanya penangkapan dan penyitaan narkoba jenis ekstasi pada salah satu rumah di kawasan Kertapati, Palembang.

Dari informasi di lingkungan kepolisian, penangkapan terhadap lima tersangka bermula dari tertangkapnya dua tersangka oleh tim dari bareskrim Mabes Polri, yaitu  YR (30 tahun) warga Jl Demak, Kertapati dan  FS (30 tahun) warga Jln Depaten 22 Ilir Palembang.

Dalam pengembangannya polisi kemudian menangkap empat tersangka lainnya di Palembang pada Jumat dinihari (23/3). Empat tersangka tersebut Hs (44 tahun) warga Jl PSI Lautan 35 Ilir, MZF (31 tahun) warga Lorong Pandai Besi 36 Ilir Gandus, HD (31 tahun) waga Jl KH Wahid Hasyim Lorong Jeruk Kertapati dan AS (26 tahun) Jl Kemas Rindo Kertapati.

Selain menangkapkeempat tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 80.000 butir ekstasi dari rumah AS di Jl Kemas Rindo. Barang bukti ekstasi berlogo @ dengan warna abu-abu, putih dan biru muda tersebut berada dalam dalam sebuah karung yang terbagi dalam 22 kantong.  Barang bukti 80.000 butir ekstasi tersebut ditaksir bernilai sekitar 16 milyar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement