REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional menahan dua tersangka masing-masing sebagai tenaga kerja wanita (TKW) dan penagih utang (debt collector) atas dugaan menyelundupkan narkoba.
Berdasarkan keterangan tertulis resmi BNN di Jakarta, Rabu (23/10), dua tersangka tersebut masing-masing bernama Wanti (TKW) dan Dori (penagih utang) yang diamankan karena diduga kuat melakukan transaksi narkoba pada hari Ahad (20/10) dini hari.
Tim BNN terlebih dahulu mengamankan Dori di sebuah hotel kawasan Jalan Jemusari Raya, Surabaya.
Tersangka Dori diduga kuat telah menerima narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.562,7 gram dari seorang wanita bernama Wanti.
Selanjutnya, tim BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Wanti di hotel.
Berdasarkan pengakuan Wanti dia merupakan TKW di Macau yang sudah habis kontrak dan akan pulang ke Indonesia. Pada hari Sabtu (19/10), dia berangkat dari Macau dan transit di Taiwan.
Saat jeda menunggu pesawat rute Taiwan-Surabaya, dia bertemu dengan seorang pria WNI yang menitipkan sebuah tas jinjing kepadanya.
Pria tersebut juga memberikan nomor telepon Surabaya. Setibanya di Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Wanti langsung meluncur ke sebuah hotel di Jalan Jemursari Raya.
Tidak lama kemudian, saat Wanti sudah berada di hotel, Wanti mendapat telepon yang tidak diketahui atau "private number".
Suara di telepon tersebut menginformasikan akan ada seseorang yang mengambil titipan yang dibawa oleh Wanti, kemudian, sesuai dengan yang diinformasikan lewat panggilan tersebut, datanglah seorang laki-laki yang pada saat itu mengaku bernama Dori.
Wanti langsung menyerahkan tas jinjing tersebut yang di dalamnya terdapat sabu-sabu. Dari keterangan Wanti, wanita itu mengaku tidak mendapatkan upah apa pun dari seorang pria yang menitipkan barang tersebut di Taiwan.