REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) Semper Budi Dharma di Jakarta Utara kedapatan memungut pungli kepada warga yang hendak memakamkan keluarganya. Salah satunya, Keluarga Romlah Binti Sarif (63 tahun) Warga RT 13 RW 1 Jalan B Gang 02, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Zaenabun (43) salah seorang warga yang berprofesi sehari-hari memandikan mayat mengatakan, Romlah adalah seorang janda yang tidak memiliki ahli waris. "Hidupnya sebatang kara dan selama ini numpang di adik iparnya," katanya kepada Republika, Kamis (15/1).
Zaenab menuturkan, ketika Romlah meninggal pada tanggal 12 Januari lalu, Jenazah diurus oleh warga sekitar namun saat hendak dimakamkan ia terkejut sebab dikenakan biaya pemakaman sebesar Rp 2,7 juta. "Romlah telah dimakamkan di Blok AAII Blad 43, Tadinya uang hasil swadaya masyarakat itu untuk dipakai tahlil 40 hari," ujarnya.
Sementara, Siswoyo, Ketua RT di kediaman Romlah mengaku kecewa atas kejadian yang menimpa keluarga miskin, seperti Romlah.
Selain Romlah, warga lain yang wafat juga bernama Ana Rosdiana (45) mengalami hal serupa. "Beliau dimakamkan di Blok AA I Blad 195 dengan dikenakan biaya Rp 2,5 juta tapi karena keluarga Ana dari kalangan mampu maka tidak pernah mempermasalahkan itu, terlebih lagi keluargannya terbilang demawan yang suka membantu warga. Dan kalau saya juga pernah bayar lebih di atas Rp 100 ribu," ujar Zaenab.
Zaenab sempat mendengar besaran dana yang dibayar warga untuk pemakaman Romlah dipergunakan rumput dan batu nisan. "Tapi kan itu jelas dalam perda diberikan gratis secara bergilir kepada warga,"katanya.
Dalam peraturan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Prosedur Pelayanan Pemakaman Pasal 111 menyebutkan setinggi-tingginya tarif retribusi di blok AA I sebesar Rp 100 ribu.