Kamis 15 Jan 2015 15:57 WIB

KPK Minta Penjelasan Kompolnas Terkait Mundurnya Sutarman

Kapolri Jenderal Sutarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kapolri Jenderal Sutarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan alasan pemberhentian Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri.

"Saya menjadi Kompolnas selama enam tahun, dan saat ini perlu ada yang diklarifikasi. Kita perlu tahu apa pertimbangan Kompolnas (mengapa) memberhentikan Kapolri sekarang. Ini perlu penjelasan, ini jadi penting, jangan sampai jadi preseden buruk," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/1).

Pernyataan itu diungkapkan Adnan, saat menerima Relawan "Salam 2 Jari" yang datang ke KPK untuk memberikan dukungan sekaligus meminta agar Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Sutarman baru akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2015, namun Presiden Joko Widodo mengajukan nama Komjen Pol Budi Gunawan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut kepada DPR pada Jumat (9/1), tanpa meminta penelusuran rekam jejak kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"KPK sering kali dijadikan bahan kampanye calon presiden, semua capres mengatakan mendukung KPK. KPK hebat yang harus didukung bersama dan Jokowi menandatangani komitmen," ungkap Adnan.

Komitmen Antikorupsi yang dimaksud Adnan adalah Buku Putih 8 Agenda Pemberantasan Korupsi sebagai komitmen yang ditandangani Jokowi dan Jusuf Kalla serta Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa saat datang ke KPK saat masa kampanye pemilihan presiden.

Di dalam komitemen Antikorupsi itu menurut Adnan setidaknya memuat (1) Menolak dan melaporkan segala gratifikasi, (2) Menolak upaya pelemahan KPK, (3) Mematuhi konvensi Unit Gratifikasi, (4) Melakukan Tes Integritas Komitmen, (5) Tidak memberi ruang keluarga akses dana, (6) Tidak melakukan nepotisme dan kolusi.

"Ini tanda tangan berarti terikat. Apa persepsi mengenai tanda tangan? Kalau dilanggar bisa lihat akan bagaimana pemerintahan ini," tambah Adnan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement