Kamis 15 Jan 2015 11:40 WIB

Paripurna DPR Putuskan Pemilihan Pimpinan KPK Ditunda

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas (kanan) bersama Calon Komisioner KPK Robby Arya Brata sebelum mengikuti uji kelayakan Calon Pimpinan KPK bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/12).
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas (kanan) bersama Calon Komisioner KPK Robby Arya Brata sebelum mengikuti uji kelayakan Calon Pimpinan KPK bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggantikan Busyro Muqodas, ditunda dan akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan empat pimpinan lainnya.

"Jadi disepakati pemilihan pimpinan KPK ditunda dan akan dilakukan bersamaan sekaligus dengan empat pimpinan KPK lainnya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Sebelumnya Ketua Komisi III Azis Syamsuddin melaporkan telah dilakukan proses di Komisi III atas permintaan pemilihan dua orang calon pimpinan KPK yang diajukan pemerintah. Dua calon pimpinan KPK tersebut diharapkan untuk menggantikan Busyro Muqodas yang akan berakhir masa tugasnya.

Menurut Azis, Komisi III akhirnya dalam rapat plenonya memutuskan agar pemilihan calon pimpinan KPK ini ditunda dan disepakati agar dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan empat pimpinan KPK lainnya.

Atas keputusan rapat paripurna tersebut Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan.

"Fraksi Partai Demokrat di Komisi III mengajukan keberatan supaya saat ini dilakukan pemilihan pengganti pimpinan KPK," kata Benny K Harman.

Menurut F-PD, tambah Benny, ketentuan dalam UU KPK menegaskan bahwa lima pimpinan KPK wajib dipenuhi.

"Artinya dengan sengaja pembuat UU menetapkan lima pimpinan KPK itu wajib dipenuhi dengan konsekwensi hukum jika tidak terpenuhi lima maka tidak boleh diambil keputusan yang berkonsekwensi hukum," kata Benny.

Benny melanjutkan jika lima pimpinan KPK tidak terpenuhi, akibatnya keputusan-keputusan yang diambil tidak akan memiliki kekuatan hukum.

"Maka sejak pimpinan KPK tinggal empat maka keputusannya tidak memiliki kekuatan hukum. Ini bukan soal efektifitas masalah penegakkan hukum, tapi ini soal legalitas," kata Benny.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement