Rabu 14 Jan 2015 17:14 WIB

Mendagri Minta Penundaan, Gubernur Sumut Tetap Lantik Sekda Terdakwa

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, SH
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, SH

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan telah meminta Sekretaris Jenderal Kemendagri untuk meminta penundaan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, diperoleh informasi yang bersangkutan memiliki masalah hukum.

"Kami terpaksa kirim tim. Sekjen telpon gubernur jangan dilantik dulu," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (14/1).

Menurut Tjahjo, sampai hari ini dia sebenarnya belum menerima data tertulis tentang kasus hukum calon Sekda tersebut. Dari tiga calon sekda yang diajukan, Gubernur Sumut memilih Hasban Ritonga. Yang bersangkutan Hasban menjadi sorotan karena saat ini statusnya sebagai terdakwa di pengadilan. Jaksa menjadikannya pesakitan dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing, Medan dengan PT Mutiara Development.

"Ternyata ada masukan di-drop. Saya minta tunda dulu sampai terbukti. Kami tanya ke Kemenkumham gak dijawab. Tapi kan kami juga akan kerja seandainya ada bukti, seandainya, kan ada klausul," ungkap Tjahjo.

Hasban Ritonga dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (14/1). Pelantikan yang dipimpin Gubernur Gatot Pujo Nugroho itu berlangsung di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.

Hasban Ritonga ditunjuk sebagai Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No 214/M/2014 per tanggal 29 Desember 2014. Dia menggantikan Nurdin Lubis yang memasuki masa pensiun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement