Rabu 14 Jan 2015 16:50 WIB
Budi Gunawan tersangka

Fungsionaris Nasdem: Jika Budi Gunawan Prajurit yang Kesatria, akan Mundur

 Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (tengah), Ketua Komisi III Azis Syamsuddin (batik Kuning) berbicara kepada media usai melakukan pertemuan di kediamannya, Jakarta, Selasa (13/1). (Republika/Tahta Aidilla)
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (tengah), Ketua Komisi III Azis Syamsuddin (batik Kuning) berbicara kepada media usai melakukan pertemuan di kediamannya, Jakarta, Selasa (13/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Fungsionaris DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Despen Ompusunggu meminta Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menarik diri sebagai calon tunggal Kapolri.

"Rakyat Indonesia akan mengenang Budi Gunawan sebagai prajurit Polri yang kesatria bila mengundurkan diri, pascauji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI," kata Despen di Jakarta Rabu.

Despen mengatakan masyarakat akan menganggap jenderal polisi bintang tiga itu tidak mengejar jabatan, karena mengedepankan kepentingan bangsa. Sekaligus Budi Gunawan bisa fokus menghadapi proses hukum dugaan tindak pidana suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Despen menyatakan jika Budi Gunawan tetap mengikuti proses politik DPR RI, dan menjalani pelantikan sebagai Kapolri berpotensi "menyulut" kemarahan rakyat. Terkait sikap politik Presiden Jokowi yang menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan Budi Gunawan, Despen menilai hal itu kurang elok terhadap komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bahkan politisi Partai NasDem itu menyebutkan agenda DPR melaksanan uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test" terhadap Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan "dagelan politik", dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Despen berharap Presiden Jokowi segera mengambil langkah politis untuk membatalkan atau mengganti Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. "Sebagai dalih kewibawaan presiden dan mengesampingkan gengsi politik," ujarnya.

Despen juga menuturkan partai politik pendukung pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri tidak perlu memaksakan kehendak dan orang di sekitar Presiden Jokowi memberikan masukan yang baik bagi kebaikan bangsa serta negara.

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) 12 Januari 2015. Budi Gunawan diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri pada 2003-2006.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement