Rabu 14 Jan 2015 16:07 WIB
Budi Gunawan tersangka

Jokowi Belum Putuskan Batalkan Pencalonan Budi Gunawan Sebagai Kapolri

Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan untuk membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, pascapenetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah menggelar rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Seskab Andi Widjajanto, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaian, Wapres Jusuf Kalla dan Menko Polhukam Tedjo Edhy, Presiden Jokowi belum mengambil sikap dan masih melihat perkembangan di KPK dan DPR RI.

"Presiden masih lihat dinamika hukum di KPK dan politik di DPR RI. Kita tunggu saja, dalam waktu dekat kalau ada perkembangan baru kita update," kata Pratikno di Kompleks Istana Presiden, Rabu (14/1) siang.

Sementara itu Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan saat ini Presiden Joko Widodo memperhatikan dua proses yang tengah berjalan terkait Budi Gunawan dan pencalonan Kapolri yaitu proses politik di DPR dan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ada dua proses yang sedang diamati Presiden, pertama proses politik di DPR sejak Presiden mengeluarkan surat pencalonan dan sekarang sedang berlangsung fit and proper test," katanya.

"Di forum itu Pak Budi Gunawan diberikan kesempatan melakukan klarifikasi termasuk status tersangkanya. Presiden juga amati proses hukum ketika KPK menetapkan proses Pak Budi Gunawan menjadi tersangka," jelasnya.

Ia melanjutkan, saat ini Presiden tengah mencari perimbangan diantara kedua hal itu dan diharapkan bisa segera disampaikan. "Belum ada arahan Presiden akan hal itu tapi beberapa opsi Presiden proses pencalonan Kapolri sudah hampir final," katanya.

Seskab juga menambahkan setelah penetapan status tersangka bagi Budi Gunawan, Presiden menghormati independensi penegak hukum dengan tidak meminta saran KPK tentang hal ini.

"Tidak ada, Presiden hargai proses dan hormati independensi penegak hukum untuk kasus-kasus ini. Setelah status tersangka ditetapkan KPK, Presiden tidak lakukan interaksi apa pun untuk jaga independensinya," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement