Rabu 14 Jan 2015 15:45 WIB

Barisan Para Jenderal Polisi yang Dijerat KPK (2- habis)

Barisan para jenderal polisi yang dijerat KPK: (dari kiri) Komjen Budi Gunawan, Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo.
Foto: Republika - Antara
Barisan para jenderal polisi yang dijerat KPK: (dari kiri) Komjen Budi Gunawan, Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komjen Pol Budi Gunawan adalah jenderal polisi ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sebelumnya ada mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo dan mantan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 18 Desember 2013 bahkan menambah vonis Djoko menjadi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar subsidair lima tahun penjara.

Selanjutnya pengadilan tinggi juga menghukum Djoko dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, artinya meluluskan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Puncaknya, dalam putusan kasasi, majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Djoko Susilo. MA juga menghukum Djoko dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik meski tidak dengan suara bulat.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan M Askin pada 4 Juni 2014 lalu. Jenderal lain yang juga menjadi tersangka di KPK adalah bawahan Djoko, jenderal bintang satu Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo yaitu mantan Wakil Kakorlantas Polri.

Didik baru menghadapi sidang dakwaan pada 11 Desember 2014 lalu dan didakwa memperkaya diri sendiri Rp50 juta dari proyek yang sama dengan proyek yang menjerat Djoko. Didik merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek senilai Rp198 miliar tersebut.

Sidang di pengadilan Tipikor Jakarta masih bergulir hingga saat ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Saat ini masyarakat pun menunggu konsistensi KPK dalam menangani para jenderal tersebut demi rasa keadilan masyarakat. Perang lawan korupsi para jenderal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement