Rabu 14 Jan 2015 15:29 WIB

KPK 'Tutup Mulut' Soal Pejabat Bertanda Merah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. Nama Budi diakui KPK sebagai salah satu calon menteri usulan Presiden Jokowi yang ditandai merah oleh KPK dalam pelacakan rekam jejak beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta semua pihak untuk tidak mendesak KPK dalam penetapan status seseorang terkait penanganan sebuah kasus. Penanganan terhadap suatu kasus tidak bisa dipaksakan apalagi desakan dari pihak luar.

Semua itu akan berkembang sesuai proses penyelidikan yang berjalan bersamaan dengan berbagai bukti yang dikumpulkan. "Pertanyaan itu bagus tapi nggak bisa kita jawab sekarang, KPK jangan didesak-desak, kalau sudah waktunya akan kita sampaikan," katanya di gedung KPK, Rabu (14/1).

Menurutnya, semua yang ditandai merah oleh KPK pasti ditindaklanjuti dan prosesnya terus berjalan. Meski demikian Bambang mengaku, KPK saat ini masih berkonsentrasi penuh terkait kasus dugaan korupsi yang membelit Budi Gunawan. Namun, dia memastikan KPK tidak berhenti untuk mengusut kasus-kasus lain.

Bambang juga membantah 'pemilihan' Budi Gunawan sebagai tersangka bermuatan politis. Menurutnya, kasus itu sudah diselidiki sejak Juli 2014 dan sudah dilakukan gelar perkara atau ekspos beberapa kali sejak tahun 2013. Sebab, kata dia, aduan masyarakat terkait kasus Budi Gunawan masuk ke KPK sejak kurun waktu Juni hingga Agustus 2010.

"Lidiknya sudah dari Juli 2014, itu jauh hari sudah dikemukakan, bahkan 2013 sudah ada ekspos awal," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement