Rabu 14 Jan 2015 14:08 WIB
Budi Gunawan tersangka

Budi Gunawan: Penetapan Status Tersangka Saya Janggal

Rep: Agus Raharjo/ Red: Winda Destiana Putri
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Kapolri Budi Gunawan menjalani uji kelayakan dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1).

Beberapa hari sejak diajukan menjadi calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, Budi Gunawan ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penjelasannya kepada komisi III, Budi Gunawan mengaku penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sangat janggal. Sebab, Budi Gunawan mengaku tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK soal kasus yang disangkakan. Namun, tiba-tiba sudah dijadikan sebagai tersangka dan bertepatan dengan agenda uji kelayakan.

"Penetapan saya sebagai tersangka janggal karena bertepatan dengan fit and proper test," kata Budi Gunawan di komisi III, Rabu (14/1).

Menurutnya, Bareskim sudah menangani kasus soal rekening gendut dari pejabat tinggi Polri. Putusan dari Bareskim juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Terlebih putusan hukum tetap itu juga merupakan lembaga hukum formal. Budi Gunawan menyampaikan bahwa adanya pemberitaan tentang kasus tersangka dirinya mengganggu pribadi serta kewibawaan institusi pemerintah dan Polri.

Menurut mantan ajudan presiden Megawati Soekarno Putri ini, pemberitaan di media massa tentang penetapan tersangka dirinya merupakan pembunuhan karakter. Sebab, penetapan tersangka seperti dilakukan tiba-tiba.

"Saya tidak pernah dimintai keterangan tiba-tiba dijadikan tersangka," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement