REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui perannya kurang optimal. Karenanya, setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, Kompolnas meminta agar perannya sebagai lembaga negara diperkuat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, pada Selasa (13/1), pasca-KPK mengumumkan status baru Budi Gunawan, Kompolnas melakukan pertemuan internal. Setelah itu, Kompolnas mengajukan rekomendasi pada presiden untuk memperkuat peran pengawasan terhadap instutusi Polri.
"Kompolnas merasa bahwa perannya kurang optimal. Padahal dalam Undang-Undang ditegaskan bahwa Kompolnas mengawasi institusi Polri dari sisi perencanaan dan penganggaran," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (14/1).
Meski demikian, mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut tidak menjelaskan seperti apa peningkatan peran pengawasan yang diminta Kompolnas.
Kompolnas sendiri dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lembaga ini terdiri dari sembilan anggota yang diketuai oleh Menko Polhukam Tedjo Edy Purjiatno.
Selama ini Kompolnas bekerja memberikan saran pada presiden berkaitan dengan institusi Polri. Kompolnas juga menerima saran dan aduan masyarakat mengenai penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, dan pelayanan buruk dari Polri.