Rabu 14 Jan 2015 13:38 WIB
Budi Gunawan tersangka

Uji Budi Gunawan, Komisi III DPR Hormati Lembaga Lain

Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal mengatakan uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Kepolisian RI oleh Komisi III DPR merupakan bentuk penghormatan antarlembaga negara. "Proses ini merupakan penghormatan DPR terhadap lembaga lain," kata Akbar Faisal dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1).

Dia mengatakan atas dasar itu maka tidak ada alasan bagi Komisi III DPR menolak calon Kapolri yang sudah diajukan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, Presiden memiliki hak prerogatif mengajukan calon Kapolri sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

"Lalu Pasal 11 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, maka DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan," ujarnya.

Menurut dia, Komisi III DPR bisa saja mengembalikan usulan calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan tantangan Polri mendatang adalah memberikan perlindung terhadap tenaga kerja. Dia menjelaskan Polri di periode sebelumnya diberikan anggaran yang baik di bidang operasional dan juga insentif di bidang tindak pidana korupsi.

"Saya juga menilai belum terlihat (hasil pemberantasan) tindak pidana korupsi di institusi kepolisian, sehingga ini menjadi tantangan ke depan," ujarnya. Dia berharap Budi Gunawan bisa mengimplementasikan program yang disampaikannya terutama delapan komitmen terhadap lembaga kepolisian.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella menanyakan komitmen Budi Gunawan membuat institusi Kepolisian tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Selain itu dia juga menanyakan komitmen Budi agar Polri tidak menjadi alat politik untuk menjegal seseorang dengan membuat status seorang menjadi tersangka.

"Ketika seorang, misal sedang diproses dengan lembaga lain, bagaimana cara mengukurnya untuk menentukan orang itu menjadi tersangka, apakah dilakukan secara tiba-tiba? Apakah penetapan itu dari isu di koran," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement