REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman masih bisa dibatalkan. Asalkan presiden mengirim surat pencabutan nama Budi ke DPR.
"Setahu saya bisa saja (dibatalkan) kalau nanti presiden mengirimkan surat kepada DPR," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (14/1).
Meski demikian, hingga kini Jokowi belum juga mengambil sikap pasca Budi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Pratikno, presiden masih mengamati dinamika yang terjadi di KPK dan DPR. "Dalam waktu yang sangat dekat ini presiden akan membuat keputusan," kata dia.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menunjuk Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Namun, belum juga dilantik, Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Meski demikian, proses pengangkatan Budi masih tetap berjalan. Rencananya, Komisi III DPR hari ini akan melakukan uji kelayakan pada mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.