Rabu 14 Jan 2015 11:42 WIB
Budi Gunawan tersangka

Budi Gunawan Mengaku Transaksi Keuangannya Legal

Rep: Agus Raharjo/ Red: Winda Destiana Putri
Komjen Pol Budi Gunawan
Foto: Tahta Aidila/Republika
Komjen Pol Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan pada calon Kapolri, Budi Gunawan, Rabu (14/1) pagi.

Budi Gunawan adalah calon tunggal Kapolri atas pengajuan Presiden Jokowi yang saat ini sudah berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Budi Gunawan pernah disebut sebagai pejabat Polri yang memiliki rekening gendut. Dalam penyampaiannya di depan Komisi III DPR RI, Budi Gunawan mengaku bahwa transaksi keuangan dari rekeningnya merupakan transaksi legal. Transaksi daam rekeningnya dianggap wajar dalam kapasitasnya. Bahkan, Budi Gunawan mengaku sudah melaporkan hasil kekayaannya sebanyak 2 kali.

"Saya telah melaporkan sebanyak dua kali Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pertama 2008 dan kedua Juni 2012," kata Budi Gunawan di ruang komisi III, Rabu (14/1).

Menurut Budi, LHKPN yang dilaporkannya adalah laporan kekayaan yang sebenarnya. Namun, di LHKPN pertama, sebagian surat kepemilikan belum selesai. Surat kepemilikan harta kekayaan baru selesai sebelum LHKPN kedua di tahun 2012.

"Di LHKPN kedua, kekayaan meningkat karena adanya nilai jual dan obyek pajak, juga karena benda yang sudah ada surat kepemilikannya," imbuh Budi Gunawan.

Dengan melaporkan LHKPN sebanyak 2 kali ini, kata Mantan Ajudan Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri ini, membuktikan semangat transparansi dan kejujuran. "Tidak ada rekayasa untuk menutupi dan ini apa adanya," tegas Budi Gunawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement