Rabu 14 Jan 2015 10:05 WIB

BG Jadi Tersangka, IPW Nilai Kasus Ini Rekayasa

Rep: C13/ Red: Winda Destiana Putri
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.
Foto: Twitter
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai dijadikannya Budi Gunawan menjadi tersangka KPK itu sebuah kasus yang direkayasa. IPW juga menganggap kondisi ini sebagai kriminalisasi.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyatakan terjadinya kriminalisasi terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan tak terlepas dari adanya cakar-cakaran di elit kepolisian. Terutama, dalam memperebutkan posisi orang nomor satu di lembaga tersebut. Akibatnya, lembaga sebesar Polri dengan mudah diobok-obok.

"Ironisnya, elit-elit Polri cenderung membiarkan institusi dan para patinya diadudomba dengan rekayasa kasus dan isu rekening gendut," ujar Neta melalui siaran pers, Rabu (14/1).

Oleh karena itu, IPW menilai KPK sudah melakukan rekayasa kasus, kriminalisasi, dan pembunuhan karakter pada BG. Kasus BG seperti yang dipaparkan KPK merupakan dugaan gratifikasi dan KPK mengaku memiliki dua alat bukti. Ironisnya, kata neta, tersangka dalam kasus ini hanya satu, yakni BG.

 

Neta menyatakan seharusnya dalam kasus gratifikasi sekurang-kurangnya harus ada dua tersangka. Yakni, penyuap dan pihak yang disuap.

"Pertanyaannya, siapa penyuapnya? kenapa tidak diungkap KPK sebagai tersangka?" ujar neta. Neta menilai kondisi ini sangat aneh. Ini aneh jika dalam kasus gratifikasi, KPK hanya menyebutkan satu nama tersangka.

 

Menurut Neta, sikap tersebut merupakan kejahatan yang dilakukan komisioner KPK. Yakni, kejahatan dalam melakuan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi, fitnah maupun pembunuhan karakter.

Dalam hal ini, komisioner KPK bisa dikenakan tindak pidana, jika tidak mampu membuktikan tuduhannya. Komisioner KPK bisa dikenakan pasal berlapis KUHP. Yakni, Pasal 317 tentang fitnah, Pasal 318 merekayasa kasus, dan Pasal 220 tentang keterangan palsu.

 

Untuk itu, Neta harap KPK harus diaudit mengenai alat bukti yang KPK miliki. KPK juga tidak boleh dibiarkan semena-mena dan tanpa kontrol dalam melakukan penegakan hukum.

Neta meminta Presiden segera membentuk tim independen. Ini dilakukan agar bisa melakukan penyelidikan terhadap komisioner KPK atas dugaan rekayasa kasus. Juga, yang telah melakukan manipulasi, dan kriminalisasi terhadap calon kapolri yang diusulkan Presiden.

Pemerintah juga diharapkan bisa mendorong dibentuknya tim etik independen. Menurut Neta, ini dilakukan untuk mengusut kebenaran dua alat bukti yang dikatakan komisioner KPK telah dimiliki. Sehingga, penegakan hukum dalam kasus BG benar-benar adil.

"Bukan atas pesanan pihak-pihak tertentu dalam menjegal BG menjadi Kapolri," jelas Neta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement