Rabu 14 Jan 2015 09:30 WIB
Budi Gunawan tersangka

Ini Saran Mantan Ketua PPATK untuk DPR Terkait Uji Kelayakan Budi Gunawan

Mantan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mantan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein memberikan masukan terhadap Komisi III DPR yang tetap akan melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam akun twitter miliknya, Yunus Husein mengatakan ada tiga alternatif bagi DPR terkait pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus rekening gendut.

"Tanpa bermaksud intervensi, ada 3 alternatif bagi DPR. Menolak melanjutkan fit and proper test dan meminta calon pengganti atau tidak. B. melakukan fit and proper test tetapi tidak meluluskan dan C melakukan fit and proper test dan meluluskan," tulisnya akun twitter @YunusHusein, Rabu (14/1).

Yunus melanjutkan jika DPR khususnya Komisi III ingin mendapatkan citra yang baik di publik, sebaiknya DPR memilih alternatif A dan B, yakni menolak uji kelayakan dan kepatutan atau melakukan proses itu namun tidak meluluskan Budi Gunawan.

"Pilihan a) & b) mmberikan pesan positif DPR bersih (tdk terima uang walaupun calon punya banyak uang) & berpihak pd Pemberantasan Korupsi," tulisnya.

Sementara jika DPR memaksakan meluluskan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, maka menurutnya DPR bukan saja akan mendapat citra yang buruk namun juga bisa saja konflik kelembagan akan terjadi.

"Pilihan c) memberi dampak negatif timbulnya kesulitan & konflik kelembagaan antara Pres & DPR Vs KPK & ada pengaruh uang/lain di DPR." tulisnya.

"Km menyarankan DPR pilih alternatif a) & b) utk menjaga nama baik DPR & mencegah konflik & mendukung pencegahan & pemberantasan korupsi," tulisnya lagi.

Selain itu, Yunus Husein juga menyarankan DPR untuk mendalami surat Kabareskrim bernomor B 1538, tertanggal 18 Juni 2010 kepada PPATK, yang ditanda tangani oleh mantan Kabareskrim Ito Sumardi. Menurut Bareskrim surat setebal 17 halaman itu dibuat oleh pihak Budi Gunawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement