Rabu 14 Jan 2015 07:41 WIB

PDIP: Komisi III Tetap akan Lakukan Fit and Proper Test Calon Kapolri

 Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan berbicara kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1).  (Republika/Tahta Aidilla)
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan berbicara kepada media usai melakukan pertemuan dengan DPR dikediamannya, Jakarta, Selasa (13/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR tidak akan menghentikan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), meski Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Proses fit and proper test tetap akan dilanjutkan pukul 09.00 WIB nanti," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang, Rabu (14/1).

Junimart menjelaskan, proses seleksi calon Kapolri di Komisi III sudah dimulai sejak Presiden Joko Widodo mengirimkan surat ke DPR, sebelum KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Selasa (13/1) kemarin sebelum KPK mengumumkan Budi Gunawan menjadi tersangka, Komisi III sudah mengelar rapat pandangan fraksi-fraksi. Komisi III juga sudah berkunjung ke rumah Budi Gunawan, hingga akhirnya kami mendengar penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Namun hal itu tidak bisa menghentikan proses yang sudah berjalan," jelasnya.

Meski mengatakan menghormati proses di KPK, namun Junimart mengatakan apa yang dilakukan oleh Komisi III adalah sesuai dengan amanat Undang-Undang.

"Silahkan KPK bekerja, kita juga bekerja menjalankan tugas sesuai UU dan Undang-Undang mengamatkan agar kami menyelesaikan tugas ini," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Proses penyelidikan terhadap kasus yang membelit Budi Gunawan sudah dilakukan KPK sejak Juli 2014 atau sebelum pemilihan menteri oleh Presiden Jokowi.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pada saat Presiden Jokowi meminta informasi terkait rekam jejak calon-calon menterinya, KPK telah memberi penjelasan bahwa yang bersangkutan masuk dalam kasus yang sedang diselidiki. Bahkan, KPK memberi catatan merah untuk mantan ajudan Megawati tersebut.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement