Selasa 13 Jan 2015 21:43 WIB

Mahfud: Calon Menteri Yang Distabilo Merah Harus Segera Jadi Tersangka

Mantan ketua MK Mahfud MD.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, sangat berani.

"Sebelum ini saya menilai meski selalu berani, KPK itu biasa saja, karena tugasnya memang harus begitu. Tapi hari ini saya nilai KPK beraninya luar biasa," tulis Mahfud MD dalam akun twitternya @mohmahfudmd, Selasa (13/1).

Menanggapi dugaan jika penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut bersifat politis, Mahfud pun meminta agar KPK juga segera menetapkan calon menteri yang pernah 'distabilo merah' agar menjadi tersangka.

Sebab sebelumnya KPK beralasan jika penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka bukan terburu-buru, karena Budi Gunawan termasuk nama yang diberi tanda merah saat Presiden Joko Widodo melakukan seleksi menteri.

"Agar tak dinilai politis KPK harus segerakan melakukan 2 hal. pertama calon menteri lain yang distabilo merah segera dijadikan tersangka. Yang sudah lama tersangka segera adili," tulisnya.

"Abraham Samad pernah bilang. Yang stabilo merah dan kuning sama-sama akan jadi tersangka. Merah paling lama 1 tahun, kuning paling lama 2 tahun," tulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.

Proses penyelidikan terhadap kasus yang membelit Budi Gunawan sudah dilakukan KPK sejak Juli 2014 atau sebelum pemilihan menteri oleh Presiden Jokowi.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pada saat Presiden Jokowi meminta informasi terkait rekam jejak calon-calon menterinya, KPK telah memberi penjelasan bahwa yang bersangkutan masuk dalam kasus yang sedang diselidiki. Bahkan, KPK memberi catatan merah untuk mantan ajudan Megawati tersebut.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement