REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menargetkan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 dapat dilakukan pada 16 Februari 2015. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai rapat paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015.
"Hari ini kita sudah menggelar rapat paripurna perdana. Setelah itu, akan ada sekitar empat rapat paripurna lagi, termasuk paripurna untuk pengesahan APBD, yaitu kira-kira 16 Februari 2015," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Menurut dia, setelah paripurna pertama pada hari ini, pihaknya akan kembali menggelar paripurna pada Rabu (14/1) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2015. "Selanjutnya, pada Jumat (16/1), kita akan melaksanakan rapat paripurna ketiga dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur DKI Jakarta terhadap pandangan umum dari fraksi-fraksi," ujar Prasetyo.
Terakhir, dia menuturkan pihaknya akan menyelenggarakan rapat paripurna keempat pada 16 Februari 2015 dengan agenda pengesahan Raperda APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI 2015.
"Jarak waktu pelaksanaan rapat paripurna ketiga sampai keempat memang cukup lama karena setelah paripurna ketiga, kita akan melanjutkan pembahasan APBD di tingkat komisi, badan anggaran serta fraksi," tutur Prasetyo.
Sementara itu, dalam rapat paripurna hari ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan pidato Raperda APBD DKI Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 73,08 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 0,24 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 72,9 triliun.