REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Plt Gubernur Banten Rano Karno baru saja mengangkat Iing Suwargi menjadi Asisten Daerah I Provinsi Banten. Padahal, Iing sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana pengaman pantai normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Hal tersebut, berbanding terbalik dengan semangat yang terus didengung-dengungkan pemerintah Banten yang berencana membangun pemerintahan yang bersih, dengan memebebaskan Banten dari praktik korupsi dan nepotisme.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Kurdi Matin, Iing Suwargi masih memiliki hak untuk mendapatkan jabatan selama belum berkekuatan hukum tetap dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1964.
"Kita itu kesulitan meng-grounding kepada pejabat yang punya masalah hukum tanpa ditahan. Artinya, ada dua dimensi yang berbeda antar spirit penegakan hukum sekarang dengan yang ada di aturan kepegawaian," kata Sekda yang baru dilantik beberapa hari itu.
Kurdi mengatakan, pemindahan Iing Suwargi dari kepala dinas SDAP menjadi Asda, untuk meringankan bebannya agar bisa lebih fokus menghadapi kasus hukum yang sedang menimpanya.
"Kalau misalnya yang bersangkutan itu mau menempuh satu jalan pengunduran diri, itu akan menjadi hal yang lebih bagus, tetapi secara aturan, masih ada slot beliau mendapatkan jabatan," ujarnya.
Sementara, Kasubdid Tipikor Krimsus Polda Banten AKBP Zaenudin mengatakan kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp.4,8 miliar yang melibatkan Iing Suwargi dalam bulan ini akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Hasil BPKP sudah keluar dan kerugian negara dari kasus tersebut 2,8 milyar dan di bulan ini akan di limpahkan ke kejaksaan," kata Zaenudin.