REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sumatra Barat, Saldi Isra, mengimbau semua pihak untuk duduk bersama, bergandeng tangan, untuk membangun desa. Jangan sampai malah memperebutkan pembangunan desa, karena bagaimanapun, unit pemerintahan terkecil itu harus difasilitasi agar dapat membangun.
"Saya setuju. Semua pihak duduk bersama," imbuh Saldi Isra, saat dihubungi, Senin (12/1). Seluruh elemen pemerintahan harus sama-sama mendorong desa untuk melangsungkan pembangunan semaksimal mungkin.
Disamping itu, Jokowi harus berhati-hati dalam memutuskan apakah desa dibawah kementerian desa atau tetap di kementerian dalam negeri. Menurutnya, desa adalah unsur pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan akar rumput dan berkaitan dengan pemerintahan diatasnya, yaitu kecamatan, pemerintahan kota atau kabupaten, dan propinsi. "Nah, elemen pemerintahan itu semua adanya di kemendagri. Kalau masuk ke kementerian desa, maka diatasnya desa ada apa?" ujar Saldi Isra.
Selain itu, sebuah bahaya laten mengancam negara ini jika desa berada dibawah kementerian tersendiri. Desa nantinya merasa tidak terikat dengan sistem pemerintahan diatasnya. Desa menjadi jalan sendiri tanpa disetir pemerintah kabupaten dan kota. Propinsi sekalipun tidak bisa mengatur desa nantinya. "Ini berbahaya. Presiden saya rasa harus memikirkan hal ini dengan matang," imbuhnya.
Kemendagri sendiri masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait rencana pemindahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa. Saat ini, Ditjen PMD masih berada di naungan Kemendagri. Mendagri, Tjahjo Kumolo, menyatakan pihaknya tidak mau berpolemik soal itu. "Kami masih menunggu (kebijakan Kemenpan) soal struktur baru," ucap Tjahjo.