Ahad 11 Jan 2015 17:31 WIB

Jokowi Takut Budi Gunawan tak Lolos Jika Harus 'Lewat Kuningan'?

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Damanhuri Zuhri
Gedung KPK Jakarta.
Gedung KPK Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menunjuk Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Penunjukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu dilakukan tanpa melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril, KPK harusnya dilibatkan dalam menelusuri rekam jejak calon Kapolri khususnya terkait kepemilikan harta kekayaan.

Sebab, jumlah harta dari pejabat negara bisa menjadi cermin integritas dari sosok yang bersangkutan. Jokowi diminta tidak takut untuk melibatkan lembaga yang gedungnya berada di Kuningan, Jakarta Selatan itu.

"Mengapa Jokowi harus takut (melibatkan KPK dan PPATK), apakah Jokowi takut calon yang diajukannya mendapat catatan buruk dari dua lembaga tersebut," kata Oce saat dihubungi, Ahad (11/9).

Oce menjelaskan, dalam ‎UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara diharuskan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena itu seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jika harta yang dimiliki tidak sesuai dengan profil penghasilannya, lebih lanjut Oce menjelaskan, maka patut dicurigai kepemilikan harta tersebut berasal dari cara yang tidak wajar.

KPK, kata dia, adalah lembaga yang berwenang untuk memastikan apakah harta yang dilaporkan sesuai dengan yang ada. Sementara PPATK, lanjutnya, akan melihat transaksi keuangan yang dilakukan seseorang.

Jika Jokowi tidak melibatkan kedua lembaga tersebut, kata Oce, maka publik tidak akan percaya lagi terhadap pemerintahan Presiden Jokowi. "Kalau seperti ini, publik semakin tidak percaya dengan kepolisian sekaligus pemerintahan Jokowi," ujarnya.

Menurutnya, penunjukan Kapolri memang menjadi kewenangan Presiden. Tetapi, Presiden tidak bisa menggunakan kewenangan itu secara sembarangan terlebih untuk pemimpin lembaga penegak hukum seperti kepolisian.

Rekam jejak calon menjadi penting untuk pertimbangan dalam memilih, khususnya terkait kepemilikan harta kekayaan. Dan hal itu bisa dilakukan dengan meminta bantuan dari KPK dan PPATK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement