Jumat 09 Jan 2015 23:52 WIB

MA Temui KPU, Ada Apa?

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
 Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) tengah memberikan keterangan pers seusai pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna membahas Perppu Pilkada di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/10) malam.
Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) tengah memberikan keterangan pers seusai pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna membahas Perppu Pilkada di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang pembahasan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada Langsung di DPR pekan depan, Mahkamah Agung (MA) menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (9/1). Dalam perppu, MA ditunjuk sebagai pihak yang berwenang menangani sengketa pilkada.

"Yang menjadi pokok pembahasan tadi adalah soal pilkada 2015 berkaitan dengan sengketa, yang di dalam perppu ada keterlibatan MA dan Pengadilan Tinggi di bawahnya. Pak Supandi (hakim MA) menjelaskan apa yang sudah mereka lakukan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta.

Penjelasan dari MA, lanjut Husni, berkaitan erat dengan peraturan teknis penyelenggaraan pilkada yang tengah disusun KPU. Sebaliknya, peraturan KPU yang disusun merujuk kepada perppu juga diperlukan MA untuk membuat aturan teknis penyelesaian sengketa.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, menurut Husni, KPU berharap isi perppu bisa dijalankan oleh semua pihak terkait. Termasuk MA yang memang telah ditunjuk untuk menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Hakim Agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Supandi mengatakan, pada dasarnya, MA siap mengikuti isi Perppu 1/2014. "Demi bangsa dan negara kami siap. Nanti kami buat peraturan MA sebagai hukum acara," kata Supandi.

MA, menurutnya, juga akan mempersiapkan majelis khusus untuk menangani sengketa pilkada yang dibawa ke pengadilan. MA menunjuk empat pegadilan tinggi tata usaha negara untuk menangani sengketa pilkada. Yakni PTTUN Jakarta, Medan, Surabaya dan Makassar.

Hanya saja, Supandi melanjutkan, MA berharap sengketa pilkada tidak dibawa ke pengadilan. Lantaran dari praktik yang sudah terjadi sebelumnya, pihak yang bersengketa justru menghina pengadilan. Walaupun hakim di pengadilan telah melakukan upaya terbaik.

"Kita di satu sisi membangun kepercayaan publik bahwa pengadilan Indonesia masih pengadilan yang baik. Tapi di sisi lain sebagian masy kita dengan sukacita menghancurkan martabat dan wibawa pengadilan itu," ujarnya.

MA, ujar Supandi, mengusulkan ke depannya perlu dibentuk pengadilan khusus pemilu. Pengadilan khusus tersebut akan berfungsi sebagai wasit yang keputusannya tidak dapat diganggu gugat.

"Kami berdoa supaya pilkada ini tidak dibawa ke pengadilan. Kami berdoa dalam hati, hendaknya negara ini punya pengadilan khusus pemilu yang diberi nama electoral court seperti wasit sepak bola," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement