Sabtu 10 Jan 2015 01:21 WIB

BNN Sediakan Dana Rehabilitasi Korban Narkoba

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Badan Narkotika Nasional (BNN) secara nasional menyediakan dana untuk membiayai rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, yang disesuaikan dengan target dan tingkat kebutuhan di tiap provinsi.

"Tahun ini sesuai dengan reorientasi kebijakan penanganan korban penyalahgunaan narkoba yang dilalukan oleh BNN bahwa semua korban penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi, maka BNN secara nasional menyediakan dana untuk itu," kata Kepala BNN Maluku Benny Pattiasina di Ambon, Jumat (9/1).

Dijelaskannya, dana itu tidak hanya untuk proses rehabilitasi korban, tetapi juga untuk membiayai seluruh proses penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Termasuk juga proses penangkapan  hingga dengan assesment yang akan dilakukan oleh Tim Assesment Terpadu (TAT).

Benny mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pengguna akan dipenjara maksimal lima tahun. Namun arah kebijakan tersebut diubah untuk membantu para korban termasuk menyediakan dana untuk proses pengobatan mereka.

"Jangan menganggap bahwa semua pengguna narkoba akan dipidana dan masuk penjara, kasusnya termasuk kejahatan tetapi pidananya tidak dilakukan dengan hukuman penjara tetapi melalui rehabilitasi agar bisa sembuh," ucapnya.

Ditambahkannya, agar program tersebut berjalan lancar, pihaknya sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat, dengan melaporkan orang-orang yang diketahui menggunakan narkoba ke BNN maupun ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar bisa direhabilitasi.

"Jadi yang diharapkan sekarang adalah partisipasi masyarakat agar para pengguna narkoba yang sudah kehilangan masa sekarang tidak lagi kehilangan masa depannya," ucapnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement