REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Indonesian Coruption Watch (ICW) Laola Easter menyambut baik pembentukan pasukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (SATGASSUS P3TPK) di Kejaksaan Agung. Menurut Laola dilantiknya 100 jaksa menjadi satgasus P3TPK merupakan momentum yang baik dan bisa dianggap sebagai inisiatif yang baik dari Kejagung.
"Karena kepolisian juga sudah punya Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang juga konsen pada penangan perkara korupsi di masing-masing aparat penegak hukum," ujar Laola kepada Republika, Kamis (8/1).
Namun, lanjut Laola, Kejagung juga harus memastikan bahwa orang yang tergabung di dalamnya memiliki satu trade record jelas dan sudah harus familiar dengan penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Jangan sampai justru jadi bomerang begitu orang di dalamnya minus intergritas," ucapnya.
Menurut Laola, jangan sampai stigma Kejagung yang buruk di mata masyakarat justru terulang kembali di Satgasus P3TPK. " Satgasus juga harus berani bersih-bersih di dalam juga," tegasnya.
Saat ditanyakan terkait Satgasus yang pernah dibentuk pada tahun 2005 oleh Jaksa Agung sebelumnya, Hendraman, Laola tidak bisa berkomentar banyak. "Kalau tahun 2005 coba nanti saya cek dulu soalnya belum familiar. Intinya sih sekarang sambut positif dengan beberapa catatan tersebut," tuntasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung melantik 100 Jaksa untuk menjadi pasukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (SATGASSUS P3TPK) di gedung Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/1).
SATGASSUS P3TPK dibentuk sebagai realisasi keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP 001/A/JA/01/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Prasetyo mengatakan Satgassus P3TPK terdiri dari 100 orang jaksa terpilih yang disaring dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri. Hanya jaksa yang memiliki rekam jejak bagus dan dianggap memiliki intergritas serta kompetensi dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi yang lolos seleksi.
Nantinya, 100 jaksa terpilih akan dibagi menjadi 15 tim penyidikan, tujuh tim penuntutan dan satu tim eksekusi. Rinciannya adalah 15 tim penyidikan masing-masing terdiri dari lima orang, tujuh tim penuntutan terdiri dari tiga orang, dan satu tim eksekusi terdiri dari empat orang. Seluruh tim itu juga akan dilengkapi dengan tenaga Tata Usaha yang akan melaporkan kinerja para pasukan terpilih itu.