Kamis 08 Jan 2015 13:56 WIB

Sopir Akui Muhtar Ependy Jadi Perantara Akil

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Effendi (kedua kiri) berjalan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/7).(Republika/Aditya Pradana Putra)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Effendi (kedua kiri) berjalan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/7).(Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ajudan sekaligus supir Direktur PT Promic Internasional Muhtar Ependy, Miko Fanji Tirtayasa menyebut, Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton pernah berhubungan dengan Muhtar. Miko mengatakan, Romi melakukan pemesanan atribut pelantikannya, seperti kaos dan payung ke PT Promic.

"Saya tahu ada pemesanan dari kota Palembang. Kita tau (yang memesan) dari pihak pemenangan Pak Romi. Itu sebelum bulan Mei 2013. Itu Bapak semua yang ngurus, menggunakan rekening BCA atas nama Pak Muhtar Ependy, yang tahu Bapak langsung," kata Miko saat bersaksi untuk terdakwa Romi dan istrinya, Masyito, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/1).

Selain itu, Miko mengaku pernah mendengar, Muhtar dimintai tolong oleh seseorang untuk dibantu dalam perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi. "Waktu itu perjalanan ke Jakarta, beliau meminta tolong pihaknya dizolimin, Pak Muhtar bilang nanti kita koordinasi dengan Bos Besar. Bapak cerita akhirnya, Bos Besar itu Akil Mochtar," ujarnya.

Miko kemudian menyebut bahwa Muhtar sempat menghubungi balik orang yang meminta tolong kepadanya waktu itu. Menurutnya, orang tersebut disimpan dalam telepon selular Muhtar dengan kode 'Kyai PLB'.

Saat itu, lanjutnya, Muhtar mengatakan bahwa Bos Besar meminta tiga dus pempek kepada orang tersebut. Meski demikian, Miko mengaku tidak mengetahui yang dimaksud dengan pempek tersebut adalah uang atau bukan. Dia pun tak mengetahui permintaan tersebut dipenuhi atau tidak.

"Lama berselang Pak Muhtar bilang, Kyai itu Pak Romi yang didzalimi karena pihak lawan," kata Miko.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyito, menjadi terdakwa dalam kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 14 miliar dan 316 ribu dolar AS. Romi dan Masyito diseret ke meja hijau dengan dakwaan berusaha memengaruhi keputusan hakim konstitusi dalam penyelesaian sengketa Pilkada Palembang 2013 yang tengah ditangani MK.

Saat itu, Akil menjabat sebagai ketua panel. Sementara itu, anggota panel lainnya adalah hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement