Rabu 07 Jan 2015 19:08 WIB

Langgar Aturan, Basement Mall PVJ Bandung Bakal Dibongkar

Rep: C63/ Red: Bayu Hermawan
ridwan kamil
Foto: http://www.persib.co.id
ridwan kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim kajian Pemerintah Kota Bandung meminta pihak Mall Paris Van Java untuk membongkar basement pusat perbelanjaan itu, karena melanggar aturan koefisien dasar hijau (KDH) Kota Bandung. Rencananya pembongkaran mall PVJ akan dilakukan pada Kamis (8/1) besok.

"Kita suruh kembalikan, PVJ harus membongkar basement sesuai aturan, rencananya bsok pembongkarannya," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui di Pendopo Bandung, Rabu (7/1).

Selain itu, mall PVJ juga dikenakan beberapa sanksi diantaranya menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) dan memperbaiki taman-taman di wilayah tersebut.

"Mereka harus siapkan RTH seluas kurang lebih 7 ribu meter, memperbaiki taman-taman yang ada di Sukajadi, terus narikin PKL ke situ, hukumannya banyak dan mereka mau," ujar pria yang kerap disapa Emil tersebut.

Menurutnya, sanksi tersebut diberikan karena ada pelanggaran yang dilakukan pihak PVJ saat membangun mall yang berada di Jalan Sukajadi, Kota Bandung tersebut.

"Peraturan mengatakan bangunan PVJ boleh padat asal luasnya sesuai, tapi karena dia padat tapi tidak sesuai makanya nambah lahan, kan ada aturan KDH (koefisien dasar hijau) nah ini yang dia langgar," ujarnya.

Emil berharap ke depannya hal ini juga dijadikan pertimbangan pihak pengembang yang ingin membangun bangunan di Kota Bandung. Sebab, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membangun bangunan di Kota Bandung.

"Di Bandung ini kalau bangun ya jangan macem-macem, ikuti aturan aja, nanti seperti ini (dihukum kayak PVJ)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement