REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irjen Kementerian Agama M Jasin mengatakan secara umum isi Nota kesepahaman atau MoU yang akan ditandatangani Kemenag dan Kemendagri yaitu melarang staf Kemenag dan Kemendagri menerima gratifikasi dalam pelayanan nikah.
Menurutnya, di dalam MoU ini tidak diatur sanksi bagi penerima gratifikasi baik yang berada di bawah Kemenag maupun Kemendagri.
Hal tersebut dikarenakan, permasalahan sanksi sudah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 jounto UU Nomor 20 tahun 2001.
Hal serupa disampakan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag (Bimas Islam), Machasin. Ia mengatakan, prinsipnya isi dari MoU ini mengatur agar tidak ada gratifikasi ataupun pemberian imbalan yang tidak wajar kepada petugas di kelurahan maupun kecamatan.
Ia mengaku belum melihat secara utuh isi dari MoU tersebut. Namun, ia memastikan bahwa MoU tersebut sudah jadi dan tinggal proses penandatanganan.
"Saya sendiri belum melihat MoU itu. Naskahnya sudah jadi dan diparaf para sekjen," ujar Machasin kepada Republika, Rabu (7/1).
Ia menejelaskan, masalah nikah juga berkaitan dengan data penduduk maka MoU tersebut juga mengatur hal tersebut.
Adapun untuk keterlibatan oknum kemenag maupun Kemendagti dalam gratifikasi nikah, ia mengaku harus berhati-hati dan proporsional menentukan hal tersebut.
Tetapi dalam UU telah disebutkan bahwa urusan penduduk tidak boleh ditarik biaya yang juga sudah tertuang dalam peraturan presiden.
''Tapi dalam praktek kan masih ada penarikan, mungkin irang kelurahan atau orang kemnag. Sebenarnya itu prinsipnya kita perlu kerjasama agar itu bisa diatasi," ujarnya menjelaskan.