Selasa 06 Jan 2015 22:22 WIB

Pemerintah Dinilai Ingin Gembosi PPP

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (tengah) bersama pengurus DPP PPP menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-42 PPP di Kantor PPP Jakarta, Senin (5/1).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (tengah) bersama pengurus DPP PPP menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-42 PPP di Kantor PPP Jakarta, Senin (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara DPP PPP, Abdul Azis Ambadar menilai, kehadiran Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polkam), Tedjo Edhi dalam Harlah PPP ke-42 di Gedung Joeang yang diselengarakan kubu Romahurmuziy, Senin (5/1) menegaskan adanya agenda terselubung pemerintah untuk  mengembosi PPP sebagai rumah besar umat Islam.

Abdul Azis menilai, Romi hanya boneka politik pemerintah yang rela melakukan  apapaun demi kekuasaan semata. Menurut Abdul Azis, kedatangan Tedjo Edhi dalam Harlah PPP yang digelar kubu Romi, secara gamblang menyiratkan jika sejak awal pemerintah sudah melakukan intervensi dalam konflik yang terjadi di internal partai.

"Romi hanya pemain yang dipakai buat acak-acak PPP,” kata Abdul Azis di Jakarta, Selasa (6/1).

Padahal, menurut Azis, berdasarkan keputusan PTUN yang menolak SK Kemenkum HAM atas kepengurusan Romi, harusnya seluruh kegiatan partai yang dilakukan kubu  Romi tidak boleh dilakukan. “Ini malah difasilitasi dan dihadiri pejabat pemerintah.  Niat awal  pemerintah memang ingin mengembosi PPP,“ ucap dia.

Saat menghadiri HUT PPP tersebut, Tedjo menyatakan kehadirannya tak bermaksud mengintervensi konflik yang ada di internal partai berlambang Kabah tersebut. Menariknya, Tedjo menilai apa pun upaya hukum yang dilakukan kedua kubu, ia yakin pengadilan akan memenangkan PPP yang sudah disahkan pemerintah, yaitu kubu Romi. "Keputusan hukum ini akan melihat mana yang sah menurut hukum," kata Tedjo.

Abdul Azis mengaku langkah yang dilakukan pemerintah telah merusak  tatanan berpolitik secara etik dan santun. Terlebih cara yang dilakukan  pemerintah  mendukung kubu Romi begitu  membabi buta. “Kalau fair ya tunggu dong proses hukum yang tengah berjalan. Sekalian PTUN, kami juga  melakukan gugatan perdata atas Muktamar Surabaya yang jelas illegal, “ jelasnya.

Para pengurus partai hasil Muktamar Surabaya, kata Abdul Azis, telah menabrak semua aturan partai dan undang-undang. Bahkan, para pengurus hasil Muktamar Surabaya dianggap tidak lagi menghargai ulama sepuh PPP KH Maemoen Zibeir yang mengakui Muktamar Jakarta dan  bersedia sebagai Ketua Majelis Syariah.

“Apalagi Romi kan juga hasil didikan orang orang tua di partai. Romi harus berkaca darimana ia berasal,“ tegas Abdul Azis yang juga Bendahara Badan Musyawarah (Bamus) Betawi DKI Jakarta.

Terkait rencana islah kedua kubu, Ketua Umum DPP PPP Djan Farid menegaskan  pintu selalu terbuka bagi setiap kader yang ingin kembali. Islah menurutnya merupakan kewajiban yang harus ditempuh karena perintah agama. "Kita harus bersatu, dan PPP sampai saat ini tidak sedikitpun ada yang bergeser dari PPP saat 42 tahun yang lalu," ujarnya Djan Farid.

Ia juga mengingatkan sebagai rumah besar umat Islam, PPP selalu terbuka bagi seluruh kelompok dan ormas umat Islam yang ada. "PPP harus berpikir maju dan terbuka dengan tidak lagi harus terpaku kepada basis massa yang selalu menjadi akar rumput PPP. Kita harus terbuka terhadap semua kelompok umat Islam di Indonesia. PPP harus menjadi rumah besar bersama umat Islam di tanah air. Bahkan di dunia,“  paparnya menjelaskan.

Menurut Djan Faridz, selain PTUN, pihaknya juga melakukan sejumlah langkah hukum lain atas persoalan kisruh organsisasi. Antara lain melakukan gugatan atas keabsahan hasil Mukatamar Surabaya yang dinilai cacat hukum yang kini tengah  memasuki tahap persidangan.

PTUN mengabulkan gugatan melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN - JKT. Dalam putusannya itu PTUN memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romi) untuk menunda pelaksaner daer kaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement