REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Beredarnya surat kompensasi di keluarga korban menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya dalam surat tersebut tercantum kompensasi yang diberikan oleh Air Asia besarnya hanya Rp 300 juta.
Direktur Secure and Safety Air Asia Indonesia Captain Achmad Sadikin mengatakan surat tersebut adalah kompensasi awal. "Kami tetap memenuhi jalur hukum yang berlaku," kata Achmad dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur Surabaya, Selasa (6/1).
Achmad mengatakan proses kompensasi akan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun saat ini Air Asia dan keluarga korban masih fokus pada evakuasi jenazah. Achmad mengatakan surat diberikan pada setiap keluarga korban yang sudah teridentifikasi.
Achmad menambahkan karena hingga saat ini masih banyak keluarga korban yang berharap ada penumpang yang selamat. Untuk menjaga perasaan dan sesuai dengan permintaan keluarga korban kompensasi awal ini diberikan secara opsional.
"Karena banyak keluarga korban yang masih berharap maka hanya diberikan kepada keluarga korban yang sudah teridentifikasi," kata Achmad.
Dalam surat edaran tersebut tertulis keluarga yang mau mencairkan dana kompenasasi awal tersebut harus menyediakan KTP yang telah dilegalisir, Kartu Keluarga yang mencantumkan hubungan dengan korban yang telah dilegalisir dan kartu nikah yang telah dilegalisir. Surat edaran ini ditandatangani oleh Direktur Utama Air Asia Indonesia Sunu Widiyatmoko.
Surat tersebut menyatakan dana kompensasi penuh akan diberikan bila ahli waris korban penumpang Air Asia dapat menyediakan dokumen keterangan tertulis ahli waris yang disahkan oleh Kantor Kecamatan dan Kelurahan. Khusus untuk warga Tionghoa harus juga disah oleh notaris.