Selasa 06 Jan 2015 11:45 WIB

Kubu Ical Merasa Dikhianati dalam Perundingan Islah

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Bilal Ramadhan
2 Kubu Golkar (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
2 Kubu Golkar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Aburizal Bakrie (Ical) diminta tidak melanjutkan perundingan islah dengan pengurus DPP Golkar hasil Munas IX Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Sebab kubu Agung telah melanggar sejumlah perjanjian yang disepakati bersama saat perundingan awal.

"Sebaiknya Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan tersebut karena tidak ada gunanya lagi," kata Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (6/1).

Salah satu kesepakatan yang dilanggar kubu Agung adalah tidak dicabutnya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Ical Cs. Padahal menurut Bambang saat perundingan awal dilakukan, kubu Agung berjanji akan mencabut gugatan tersebut.

"Tidak etis meminta islah melalui perundingan tapi tidak mencabut gugatan," ujar Bambang.

Menurutnya dualisme kepengurusan DPP Golkar sebaiknya diselesaikan lewat pengadilan. Kedua kubu bisa saling membuktikan legalitas munas yang mereka selenggarakan berdasarkan AD/ART partai.

Ia menuding kubu Agung tidak serius mencari islah demi kepentingan partai. Ini terlihat dari berbagai syarat islah yang diajukan kubu Agung seperti mengharuskan Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP) dan mendukung pemerintahan Jokowi-JK.

Hal itu sengaja dilakukan kubu Agung untuk mengulur waktu perundingan sembari berharap dukungan alias campur tangan pemerintah. Ia yakin jalur pengadilan yang memakan waktu lama tidak akan mengganggu Golkar dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement