REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan para stakeholder untuk membahas remisi koruptor yang tengah menjadi perdebatan.
Yasonna menjelaskan, remisi koruptor tengah menjadi perdebatan lantaran di satu sisi pelaku kejahatan tersebut memiliki hak untuk mendapatkan keringanan hukum. Namun, di sisi lain, ada Peraturan Presiden (PP) yang membatasi dengan tegas pemberian remisi bagi tiga pelaku kejahatan berat, yakni koruptor, pengedar narkoba, dan pelaku terorisme.
"Saya mau betul-betul membuat kajian lagi yang lebih mendalam soal itu supaya jangan ada kesimpang siuran. Diharapkan bulan ini sudah selesai," ucap Yasonna di Istana Negara, Senin (5/1).
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dihapuskan. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan polemik yang selalu muncul saat pemberian hak remisi bagi napi di hari raya keagamaan dan kemerdekaan.