REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia menegaskan bahwa sanksi pembekuan izin terbang maskapai Air Asia untuk rute Surabaya-Singapura sudah memiliki dasar aturan, yaitu Keputusan Menteri (KM) Perhubungan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub Indonesia, Djoko Murjatmodjo, mengaku pihaknya telah memiliki landasan regulasi untuk memberikan sanksi kepada Air Asia.
“Dasarnya yaitu KM Perhubungan Nomor 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Yang bersangkutan (Air Asia) juga sudah tahu KM Perhubungan ini,” katanya kepada Republika Online (ROL), di Jakarta, Ahad (4/1) sore.
Pihaknya memberikan sanksi membekukan penerbangan Air Asia rute Surabaya-Singapura karena PT Indonesia Air Asia telah menyalahi persetujuan rute yang diberikan. Ia menjelaskan, izin rute Surabaya-Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Namun ternyata, Air Asia melanggar dan menerbangkan pesawat dengan nomor QZ 8501 pada Ahad, 28 Desember 2014. Kemudian, pembekuan izin terbang itu tertuang dalam surat Direktur Jendral Perhubungan Udara No.AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015.
Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada sanksi tambahan karena pelanggaran lain yang dilakukan Air Asia.
“Saya belum tahu pelanggaran lain yang dilakukan Air Asia. Yang saya tahu, sejauh ini penerbangan Air Asia melanggar izin terbang yang telah kami berikan,” katanya.
Pembekuan ini, kata dia, berlaku mulai 2 Januari 2015 sampai pihaknya selesai melakukan evaluasi dan administrasi maskapai berwarna merah itu.