Jumat 02 Jan 2015 14:46 WIB

Polair Jambi Bekuk Enam Pelaku Pembunuhan Sadis

Pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Anggota Polisi Perairan (Polair) Polda Jambi berhasil mengungkap dan membekuk enam orang pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang warga Muarojambi. Mereka memang pantas disebut sadis karena mayat korban dibungkus kain dan ditenggelamkan di dasar Sungai Batanghari beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah menyatakan keenam orang diduga pelaku pembunuhan itu ditangkap di tempat yang berbeda. Setela melalui penyelidikan oleh anggota Polair yang menemukan mayat korban di Sungai Batanghari.

Korban Erik bin Edi Hartono (16), yang mayatnya ditenggelamkan ke Sungai Batanghari tewas ditangan Fir alias Muk (28), MA (18), AR alias Yan (19), dan AH (18), yang semuanya merupakan warga Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Serta, satu orang lainnya adalah AA (16), warga Kedotan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, mereka berhasil ditangkap di kawasan Sungai Duren dan hasil pengembangan ditangkap lagi satu pelaku lainnya, yakni AH (18), warga Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dikatakan Almansyah, AH ditangkap di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

"Kasusnya saat ini ditangani oleh Subdit Gakkum Dit Polair Polda Jambi," ujarnya.Untuk saat ini, tengah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang diduga pelaku pembunuhan tersebut dan selain itu juga tengah dilakukan pengembangan kasus.

Terhadap keenam pelaku pembunuhan tersebut disangkakan pasal 340 jo 338 ayat 30 jo 55, 56 KUHP, ujarnya. Disebutkan bahwa mayat korban ditemukan masyarakat di Sungai Batanghari tepatnya di Desa Manis Mato, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi pada 26 November 2014.

Saat ditemukan, katanya, korban dalam kondisi terbungkus kain sprei yang dibalut jaring kawat, dan diberi pemberat berupa batubata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement