Jumat 02 Jan 2015 13:30 WIB

Peringati Maulid Nabi, Keraton Yogya Selenggarakan Garebeg Maulud

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Erdy Nasrul
 Ribuan Umat Muslim berdoa bersama saat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Ribuan Umat Muslim berdoa bersama saat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Keraton Yogyakarta menyelenggarakan Garebek Maulud, Sabtu (3/1) Pada garebeg Maulud ini sebanyak tujuh gunungan akan diarak (dikirab) dari Pagelaran Keraton Kasultanan Yogyakarta dan dibagikan kepada masyarakat.

Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY Iswanto, di ruang kerjanya, Jum’at (2/1). Dari tujuh gunungan tersebut lima diantaranya dihantarkan ke Masjid Gedhe Kauman, dan masing-masing satu gunungan ke Puro Pakualaman dan ke Pemda DIY untuk abdi dalem Keprajan di Kepatihan Yogyakarta. Gunungan yang untuk abdi dalem Keprajan diserahkan kepada Sekda DIY Ichsanuri di Bangsal Wiyotoprojo Kepatihan.

Ketujuh gunungan tersebut adalah tiga gunungan kakung, satu gunungan putri, satu gunungan gepak, satu pawuhan dan satu gunungan darat .

Gunungan-gunungan itu berisi berbagai jenis makanan, sayuran, kacang-kacangan, buah dan lain-lain,’’tuturnya.

Selain saat peringatan Maulid Nabi, penyelenggaraan kirab gunungan juga digelar saat Garebek Syawal (Idul Fitri) dan Garebek Besar (Idul Adha).  Penyeleggaraan ketiga Garebek itu mulai tahun 2015 wajib diikuti oleh pejabat pemerintahan DIY mulai eselon I,II,III, IV maupun pejabat fungsional tertentu golongan IV/a ke atas. Hal itu tertuang dalam Pergub No. 87 Tahun 2014 sebagai penguatan status keistimewaan DIY.

Dalam Pergub tersebut  isinya bahwa setiap upacara Garebeg pejabat pemerintah mulai dari eselon satu hingga empat wajib datang dengan menggunakan pakaian tradisional dalam hal ini pakaian adat Jawa.

Pegawai pria diwajibkan mengenakan surjan motif lurik atau polos lengkap dengan blangkon, kain jarik yang diwiru, lonthong (sabuk bahan satin polos), epek, keris dan selop.

Sementara itu untuk pegawai perempuan wajib berkebaya tangkepan lurik atau polos, mengenakan jarik wiru, gelung tekuk serta selop. ‘’Kecuali untuk pegawai perempuan muslim meskipun mengenakan kebaya dan jarik, boleh mengenakan jilbab tanpa gulung tekuk,’’kata Iswanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement