Rabu 31 Dec 2014 21:18 WIB

Jelang Tahun Baru, Polisi Gerebek Gudang Miras di Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Botol minuman keras.
Foto: Antara
Botol minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polsek Cibadak Polres Sukabumi melakukan razia terhadap satu gudang miras di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rabu (31/12) sore. Dari tempat tersebut polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Informasi yang diperoleh Republika menyebutkan, gudang miras yang digerebek adalah rumah warga di Kampung Ongkrak RT 03 RW 03, Desa Pamuruyan, Cibadak. 

"Penggerebakan dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari warga,’’ ujar Wakapolsek Cibadak AKP Djoko Supono kepada wartawan.

Menurut dia, setelah berada di lokasi, polisi menemukan ratusan botol miras. Ia menerangkan miras tersebut merupakan milik Ju (50 tahun) warga Kampung Teluk Agung, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak.

Dari hasil penelusuran kata Djoko, pelaku sudah menjalankan usaha menjual miras sejak satu tahun terakhir. Modusnya yakni pelaku menjaul miras di kios jamu yang dimilikinya.

Aktivitas penjualan miras ini tidak diketahui oleh sebagian besar warga. Pasalnya, mereka menduga kios tersebut hanya menjual jamu. 

"Saya kaget tempat tersebut menjual miras," ujar Rizal (30 tahun), salah seorang warga di Pamuruyan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement