Rabu 31 Dec 2014 17:55 WIB

BPKP di Bawah Presiden, PDIP Yakin Jokowi Bisa Gerak Cepat

Gedung BPKP
Foto: matanews
Gedung BPKP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan menyatakan, mendukung keputusan Joko Widodo yang mengubah kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) langsung di bawah presiden. Dengan begitu, PDIP yakin pemerintah dapat bergerak cepat melawan berbagai kejahatan ekonomi.

"BPKP tidak hanya hadir sebagai alat negara di dalam melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap berbagai bentuk kejahatan di bidang ekonomi. Seperti pengemplangan pajak, penyelundupan, transfer pricing dan lain-lain yang selama ini banyak merugikan keuangan negara," kata plt Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Rabu (31/12).

Sebelumnya, Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kedudukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang langsung bertanggung jawab kepada presiden.

Nantinya, BPKP akan melakukan fungsi monitoring dan evaluasi yang dilakukan UKP4. Jadi presiden langsung memiliki ribuan auditor yang bisa membantu melakukan pengawasan keuangan.

Hasto menjelaskan, sekarang presiden memiliki kekuatan tambahan untuk mewujudkan kedaulatan di bidang keuangan negara. Karena akan ditopang oleh kekuatan BPKP yang didukung lebih dari empat ribu auditor.

"Harus dipahami bahwa sebagai kepala pemerintahan, presiden memegang kekuasaan keuangan negara. Karena itulah perubahan kedudukan BPKP tersebut akan semakin mempermudah pemenuhan janji presiden untuk melakukan reformasi di sistem perpajakan," ujar Hasto.

Dengan demikian, ujarnya, pada 2015 tidak akan ada toleransi bagi para pengemplang pajak. Begitu pula para pelaku kejahatan di bidang perekonomian.

Karenanya, DPP PDIP juga mengingatkan pemerintah agar penunjukan dirjen pajak benar-benar memerhatikan pemahaman ideoligis. Yaitu, bahwa kedaulatan di bidang keuangan negara merupakan keharusan. 

Selain itu, lanjutnya, harus memiliki kemampuan besar di dalam melakukan reformasi di bidang perpajakan.

Menurutnya, dengan menjadikan BPKP di bawah presiden secara langsung, maka Jokowi dapat memerintahkan dirjen pajak dan kepala BPKP untuk bekerja sama. Agar target penerimaan negara di sektor perpajakan dapat ditingkatkan sekurang-kurangnya Rp 600 triliun sebagaimana ditargetkan presiden.

"Mari kita dukung setiap upaya pemerintah yang bertujuan untuk membumikan Trisakti agar Indonesia berdaulat, berdikari dan berkepribadian," ujar Hasto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement