REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tapanuli Tengah.
Usai menjalani pemeriksaan, Bonaran mengaku tidak melakukan suap ke mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa tersebut.
"Apa kepentingan saya ke Akil. Anda sudah dengar Mahfud memberikan penjelasan? Akil itu hakim saya bukan? Hakim saya nggak Akil waktu itu? Enggak kan? Jadi cek dulu, untuk apa, apa kepentingan saya nyumbang ke Akil," kata Bonaran, Selasa (30/12).
Bonaran pun mengatakan, ia tidak memberikan sumbangan atau suap kepada pihak manapun. Malah, ia mengaku dirinya yang mendapat sumbangan.
"Waktu itu, semua rakyat di Tapanuli Tengah (Tapteng) menyumbang saya, 10 ribu, seribu, dua ribu, dan saya bisa membuktikan itu. Tidak ada masyarakat Tapteng yang tidak menyumbang saya waktu Pilkada," jelasnya.
Sebelumnya, Bonaran telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada 19 Agustus lalu. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
Dalam surat dakwaan, Akil disebut menerima Rp 1,8 miliar dari Bonaran Situmeang. Meski Bonaran memenangkan pilkada berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Tapanuli Tengah, hasil itu didugat oleh dua pasangan lain di MK.