Selasa 30 Dec 2014 16:17 WIB

Penyidik Dijadikan Tersangka, Kaligis Adukan Mafia Tanah ke Kejaksaan

OC Kaligis
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara OC Kaligis melaporkan kasus mafia tanah ke Jaksa Agung HM Prasetio terkait lahan di jalan Soekarno-Hatta No. 480, Bandung, Jawa Barat, seluas 5.500 meter persegi agar menghentikan penuntutan.

"Ini merupakan tindakan konspirasi mafia tanah sehingga pemilik yang sah dan memiliki sertifikat dikuasai pihak lain yang tidak berhak," kata OC Kaligis di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut sehubungan kliennya Edwin Basuki, Kastur Mulyadi, Hikmat Mulyana, Win Win Sriwiati dan Dudi Dumadi selaku ahli waris Atang Sobandi sebagai pemilik lahan yang sah di jalan Soekarno-Hatta No. 480 Bandung.

Bahkan Komisaris Polisi Ani Sa'adah yang merupakan penyidik Mabes Polri juga memberikan kuasa kepada Kaligis karena sebagai penyidik kasus tanah itu kemudian dijadikan tersangka, padahal berkas perkara yang disidik sudah lengkap (P-21).

Kaligis mengatakan tanah tersebut belakangan dikuasai KH yang merupakan mafia tanah dan pernah juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dia mengatakan kliennya sebagai korban dari sindikat mafia tanah dan meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan kasus tersebut.

Kaligis menambahkan kasus tersebut bermula atas laporan Turino Roberto ke Mabes Polri dengan nomor Pol 163/V/2007/Siaga-II tanggal 3 Mei 2007.

Namun Ani Sa'adah selaku penyidik polisi dalam laporan itu sudah menjalani tugas dengan baik dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dengan lengkap.

Sedangkan penyidik telah menjalani tugas sesuai Pasal 109 KUHAP, bahwa telah memberitahukan kepada penuntut umum atas dimulainya penyidikan (SPDP).

"Tapi anehnya klien saya sebagai penyidik malahan dijadikan tersangka, ini tentu tidak sesuai logika hukum, mana ada perkara yang telah P-21 kemudian penyidik jadi tersangka," katanya.

Dia mengatakan, jika masalah itu dibenarkan, maka semua penyidik dapat saja dijadikan tersangka padahal perkara yang disidik sudah seharusnya maju ke meja hijau.

Padahal berdasarkan pengakuan ahli waris tanah, katanya, penyidik tidak pernah meminta uang termasuk memperkaya diri sendiri.

Kaligis meminta pelindungan hukum terhadap kliennya agar pihak kejaksaan menghentikan kasus tersebut karena sebagai pemilik tanah yang sah dan memiliki sertifikat serta tidak pernah diperjualbelikan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement