Selasa 30 Dec 2014 05:00 WIB

The Wahid Institute: Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Intoleransi Turun Selama 2014

Rep: Cr02/ Red: Erdy Nasrul
Pernyataan Yenny Wahid
Foto: Republika/Agung Supri
Pernyataan Yenny Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Direktur The Wahid Institute Zannuba Arifah Chafsoh Wahid mengatakan pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Intoleransi menurun dari tahun sebelumnya selama tahun 2014. "Alhamdulillah terjadi penurunan dari tahun sebelumnya," ujar Yenny kepada ROL, Senin (29/12).

Direktur yang akrab disapa Yenny itu mengatakan penurunan pelanggaran tersebut terjadi di 18 wilayah yang mereka telah pantau. Yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Maluku Utara, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NAD, Sumatera Barat, Sumatera Utara, NTB dan NTT, Kepulauan Riau dan Papua. Yenny berharap selalu ada penurunan setiap tahunnya agar tercipta rasa damai dan persaudaraan di Indonesia.Namun ia mengakui bahwa ia tidak bisa memantau pelanggaran di luar wilayah tersebut karena keterbatasan jaringan. "Keterbatasan jaringan dan kurangnya cover media membuat kami tidak bisa memantau keseluruhannya," kata Yenny.

Walau terjadi penurunan, menurut Yenny tidak diikuti dengan meningkatnya tanggung jawab pemerintah untuk dapat segera menyelesaikan pelanggaran KBB dan Intoleransi tersebut. Namun ia tetap memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah positif dan langkah baik pemerintah yang kini tengah merancang sebuah Undang Undang Perlindungan Umat Beragama dan juga Nawacita.

Nawacita merupakan istilah yang dipakai saat Presiden Joko Widodo untuk menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan, serta memberikan jaminan perlindungan dan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melakukan langkah hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama. Namun, Yenny berharap janji tersebut dapat dibuktikan dalam bentuk tindakan nyata. Yenny bersama Wahid Institute juga mendesak pemerintah dan DPR agar segera melaksanakan fungsi pemantauan, pengawasan dan evaluasi secara lebih ketat terhadap pelaksanaan UU Pemerintah khususnya pembagian wewenang masalah agama antara pusat dan daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement