Selasa 30 Dec 2014 01:00 WIB

Pencapaian KPK: 44 Kasus Berhasil Dieksekusi

Rep: C97/ Red: Erdy Nasrul
KPK
Foto: Republika/Agung Supriyanto
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 44 kasus korupsi berhasil dieksekusi oleh KPK pada tahun 2014. Ini adalah salah satu pencapaian komisi antikorupsi tersebut dalam usia 11 tahun. Selain itu ada 33 kasus yang berhasil digarap dengan status keputusan hukum tetap.

"Pencapaian ini imposible. Sebab kami mampu melakukan hal tersebut di tengah berbagai keterbatasan," tutur Ketua KPK Abraham Samad, Senin (29/12). Ia menyampaikan bahwa lembaga yang dipimpinnya masih kekurangan SDM. Sedangkan jumlah kasus yang dilaporkan pada Humas melebihi jumlah penyelidik yang ada.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto saat ini jumlah staf penyelidik KPK ada 60-an orang, 79 penyidik, dan 94 penuntut umum. Sedangkan jumlah laporan yang masuk lebih dari 70. Prestasi KPK yang terulang pun cukup membanggakan. Salah satunya penerima laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Meraih prestasi itu lebih mudah dari pada mempertahankannya," tutur Abraham. KPK pun tidak ingin setengah-setengah dalam menjalankan peraturan internal. Buktinya sudah ada dua orang yang diberhentikan tidak hormat karena kasus pelanggaran berat. Untuk meningkatkan kualitasnya KPK terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dalam bentuk kampanye dan sosialisasi pada masyarakat.

Adapun kualifikasi kasus terbesar yang ditangani KPK adalah pengadaan barang dan jasa lebih dari 28 persen, serta penyuapan lebih dari 30 persen. Untuk meningkatkan kualitas kinerja KPK, Bambang menyampaikan akan mengatur arus SDM dan kasus. "Kita akan mengatur flow kebutuhann SDM dengan jumlah kasus," tutur Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement